Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pajak Kripto hingga Pinjol Tembus Rp42,53 Triliun per September 2025
Advertisement . Scroll to see content

Ngerinya Pinjol Ilegal, Bikin Korbannya Dipecat dari Pekerjaan hingga Bunuh Diri

Selasa, 18 Mei 2021 - 18:04:00 WIB
Ngerinya Pinjol Ilegal, Bikin Korbannya Dipecat dari Pekerjaan hingga Bunuh Diri
Korban pinjaman online, ML menunjukkan bukti teror dari juru tagih, Senin (17/5/2021). (Foto: iNews.id/Deni Irwansyah).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pinjaman online (pinjol) ilegal telah menyebabkan jatuhnya sejumlah korban. Para korbannya mendapat serangan teror hingga menyebabkan mentalnya down hingga meregang nyawa.  

Terbaru adalah kasus eks guru Taman Kanak-kanak (TK) asal Malang. Dia mendapat teror intimidasi pinjol ilegal hingga nyaris bunuh diri. 

Selain guru TK tersebut, ada beberapa kasus lain korban pinjol ilegal. Berikut beberapa kasus korban pinjol ilegal yang dirangkum tim MNC Portal Indonesia pada Selasa (17/5/2021): 

1. Dipecat karena utang Rp1,2 juta

Kasus ini terjadi pada 2018 silam, di mana Donna yang merupakan seorang debitur sebuah Fintech Peer to Peer (P2P) Lending mengaku mengalami pemecatan karena desk collector menagih utang ke atasannya. Padahal, utangnya cuma Rp1,2 juta. 

Pinjol tersebut menyebarkan SMS ke teman-teman Donna, termasuk bosnya yang diteror malam hari melalui WhatsApp dan SMS. Sampai akhirnya pada 27 April 2018, bos Donna memintanya untuk keluar dari pekerjaan.

2. Pemuda mencoba bunuh diri

Seorang pria berinisial KS (25) nekat melakukan percobaan bunuh diri di kamar mandi sebuah minimarket di Jalan Buaran Raya, Duren Sawit, Jakarta Timur pada Sabtu malam (24/10/2020). Dia menyayat tangannya dengan pisau cutter karena terlilit utang pinjol sebesar Rp20 juta. 

3. Sopir angkot bunuh diri

Seorang sopir angkot di Padang, Sumatera Barat berinisial NF (38) nekat mengakhiri hidupnya dengan gantung diri di pohon kelapa pada Jumat (14/2/2020). Menurut keterangan saksi, korban terlilit utang dengan pinjaman online. Korban pernah cerita diteror karena utang tersebut.

4. Teror foto "siap digilir"

Seorang warga Jebres, Kota Solo, Jawa Tengah berinisial YI (51) menjadi korban sebuah perusahaan fintech ilegal bernama Incash pada Selasa (25/6/2019). YI dipermalukan oleh Incash dengan cara mengirimkan gambar fotonya dilengkapi dengan tulisan rela digilir seharga Rp1.054.000, yang disebarkan ke semua kontak yang tersimpan di handphone milik YI. 

5. Sopir taksi bunuh diri

Seorang sopir taksi bernama Zulfadhli ditemukan tewas dengan kondisi leher terjerat seutas tali di Jalan Mampang Prapatan, Tegal Parang, Jakarta Selatan pada Jumat (11/1/2019). Penyidik mendapati selembar kertas bertulisan tangan Zulfadhli. 

Dalam suratnya, pria kelahiran Padang tahun 1984 itu menuliskan bahwa dia sedang terlilit utang dan dikejar-kejar oleh rentenir.

6. Kasus Vloan

Polri menetapkan empat karyawan perusahaan fintech peer 2 peer (P2P) lending ilegal, Vloan sebagai tersangka pada Selasa, (8/1/2019). Mereka terlibat dalam kasus pornografi, pengancaman, asusila, ancaman kekerasan, dan menakut-nakuti melalui media elektronik dalam menagih pinjaman ke nasabahnya. 

Vloan adalah fintech P2P lending milik PT Vcard Technology Indonesia. Kasus Vloan ini adalah kasus penagihan tidak beretika aplikasi fintech ilegal di Indonesia pertama yang ditangani Polri.

Editor: Jujuk Ernawati

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut