Pinjol Makan Banyak Korban, Ekonom: Saatnya Dibutuhkan Regulasi Sangat Ketat
JAKARTA, iNews.id – Pinjaman online atau fintech peer to peer lending ilegal masih menjadi suatu alternatif keuangan yang cukup menggiurkan bagi masyarakat, terlebih di kondisi pandemi saat ini. Cukup menggunakan KTP untuk mencairkan pinjaman, tidak sedikit masyarakat yang tergiur akan hal tersebut.
Belakangan ini ada satu kasus yang tengah ramai dibicarakan netizen terkait korban tagihan pinjaman online hingga tagihan kartu kredit secara tiba-tiba. Diketahui, mereka mengaku tidak pernah mengajukan pinjaman atau melakukan transaksi belanja menggunakan kredit.
Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Ebi Junaidi menilai, pinjaman online menjadi suatu hal yang sangat meresahkan di tengah masyarakat. Ia mengatakan, sudah banyak sekali masyarakat yang menjadi korban dari pinjaman online.
“Pinjaman online itu sudah menjadi sesuatu yang membuat masyarakat kita tersangga dengan sangat buruknya. Beberapa bulan lalu ada kasus di mana orang itu tidak melakukan pinjaman online, tapi kemudian tiba-tiba ada dana yang masuk ke tabungan dia. Kemudian, dalam waktu satu minggu harus dikembalikan dengan tingkat bunga yang tinggi,” katanya saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Minggu (25/4/2021), di Jakarta.
Menurutnya, penting sekali dilakukan proteksi terhadap data-data atau informasi pelanggan. Selain itu, yang tidak kalah penting adalah regulasi terhadap pinjaman online harus ditegakkan.