Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : MNC Life Dukung Transformasi Keuangan Digital di Mandiri BFN Fest 2025, Perkuat Ekosistem Fintech
Advertisement . Scroll to see content

Aftech: Keberadaan Pinjol Ilegal Merugikan Masyarakat

Jumat, 12 Maret 2021 - 15:08:00 WIB
Aftech: Keberadaan Pinjol Ilegal Merugikan Masyarakat
Aftech menilai, keberadaan perusahaan pinjaman online (pinjol) atau peer to peer lending (P2P) ilegal sangat merugikan masyarakat. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Asosiasi FinTech Indonesia (Aftech) menilai, keberadaan perusahaan pinjaman online (pinjol) atau peer to peer lending (P2P) ilegal sangat merugikan masyarakat. Hal ini juga akan sangat memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap pinjol legal.

Wakil Sekjen Aftech Dickie Widjaja mengatakan, perusahaan pinjol ilegal biasanya menargetkan orang yang butuh pinjaman cepat namun bunganya sangat tinggi. Ini menjadi momok bagi industri fintech karena secara tidak langsung membuat reputasi perusahaan P2P lending yang legal menjadi buruk.

"Padahal kalau kita mengikuti regulasi semua P2P lending yang terdaftar secara legal di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) itu, kita juga sudah melalui proses penilaian baik dari segi regulasi maupun auditor pihak ketiga," ujarnya pada Market Review IDX Channel, Jumat (12/3/2021).

Menurut dia, masih ada gap dari sisi edukasi kepada masyarakat. Untuk itu, dari OJK maupun asosiasi terus melakukan edukasi agar masyarakat mengetahui pinjol legal dan ilegal.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut