NIB Jadi Kartu Sakti UMK Perseorangan, Bisa Langsung Usaha Tanpa Izin Lingkungan dan IMB
JAKARTA, iNews.id - Nomor Induk Berusaha (NIB) menjadi kartu sakti bagi Usaha mikro kecil (UMK) perseroangan. Dengan NIB, pelaku UMK bisa langsung membuka usaha tanpa izin lingkungan atau izin mendirikan bangunan (IMB).
Hal itu, disampaikan Deputi Pelayanan Penanaman Modal Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Achmad Idrus, dalam sambutannya pada acara pemberian NIB pelaku UMK Perseorangan di Garut melalui kanal YouTube BKPM, Kamis (3/11/2022).
Menurut dia, pemerintah memberikan kemudahan untuk masyarakat menjadi pelaku UMK. Salah satunya adalah kemudahan penerbitan NIB untuk para pelaku usaha perseorangan melalui sistem OSS.
Tak hanya itu, pemerintah juga memberi kemudahan perizinan bagi pelaku UMK, dimana dengan memiliki NIB, maka tidak diperlukan lagi izin-izin tambahan.
"Pelaku usaha itu tidak butuh izin lingkungan, izin lokasi, IMB (izin mendirikan bangunan) kalau sudah mengantongi NIB, sudah langsung berusaha," kata Achmad Idrus.
Dia menjelaskan, pelaku usaha yang tidak memerlukan izin lain selain NIB adalah meraka yang mempunyai modal Rp0-5 miliar, sehingga bisa langsung berusaha.
"Karena pemerintah ingin menumbuhkan entitas baru, para pelaku usaha baru, untuk apa, untuk merekrut para karyawan sehingga bisa menekan angka pengangguran," ungkap Achmad Idrus.
Melalui upaya tersebut, diharapkan masyarakat mempunyai pendapatan dan memiliki daya beli yang bagus dan terciptanya permintaan didapat. Dengan demikian hal tersebut akan membuat ekonomi pulih lebih cepat.
Dia mengungkapkan, dalam pengembangan UMKM di daerah juga terdapat peran Pemerintah Daerah untuk memberikan dukungan juga kepada pengusaha kecil.
"Ada 3 tugas pemerintah daerah itu, melaksanakan pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat, salah satu cara pemberdayaan masyarakat adalah pemberdayaan ekonomi masyarakat," tutur Achmad Idrus.
Editor: Jeanny Aipassa