Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Raperda Kawasan Tanpa Rokok Tuai Pro Kontra, Pedagang Terancam Turun Omzet
Advertisement . Scroll to see content

Pelaku UMK Perseorangan Dapat Dispensasi, Penerbitan Sertifikat Merek Dagang Hanya Rp500.000

Rabu, 26 Oktober 2022 - 15:22:00 WIB
Pelaku UMK Perseorangan Dapat Dispensasi, Penerbitan Sertifikat Merek Dagang Hanya Rp500.000
Sub Koordinator Pencegahan, Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa, Ditjen Kelayakan Intelektual Kemenkumham, Cecep Sarip Hidayat. (Foto: Tangkapan Layar)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan dispensasi kepada para pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) Perseorangan ketika ingin menerbitkan sertifikat hak merek dagang. Sesuai regulasi, biaya untuk menerbitkan sertifikat tersebut sebesar Rp1,8 juta. 

Sub Koordinator Pencegahan, Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa, Ditjen Kelayakan Intelektual Kemenkumham, Cecep Sarip Hidayat mengatakan, para pelaku UMK Perseorangan mendapatkan harga khusus, yaitu hanya Rp500.000. Namun, para pelaku UMK Perseorangan harus melampirkan persyaratan yaitu surat keterangan UMKM dari Kemenkop UKM.

"Kalau untuk perorangan itu kan Rp1,8 juta, kalau UMK Perorangan ada dispensasi dari pemerintah dengan catatan dari Kemenkop UKM dipotong menjadi Rp500.000," ujar Cecep dalam sosialisasi pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) pada YouTube BKPM, Rabu (26/10/2022).

Cecep menjelaskan, jangka waktu berlaku sertifikat tersebut selama 10 tahun dan bisa diperpanjang 6 bulan sebelum masa berlaku habis, atau 6 bulan setelah lewat dari masa berlaku.

"Merek terdaftar mendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan pendaftaran merek yang bersangkutan," kata dia.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut