Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Purbaya Blak-blakan Kaum Super Kaya Masih Nikmati Subsidi, Siap Alihkan ke Warga Miskin
Advertisement . Scroll to see content

NIK jadi NPWP, Stafsus Menkeu: Tidak Boleh Ada Dusta Lagi di Antara Kita

Kamis, 11 November 2021 - 16:14:00 WIB
NIK jadi NPWP, Stafsus Menkeu: Tidak Boleh Ada Dusta Lagi di Antara Kita
Staf Khusus Menteri Keuangan, Yusnitus Prastowo. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus fokus menegakkan tiga prinsip era baru perpajakan, yaitu transparan, adil, dan sederhana. Salah satunya dengan menetapkan NIK menjadi NPWP yang berfungsi untuk common indentifier. 

Menurut Staf Khusus Menteri Keuangan (Stafsus Menkeu) Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo, bagi wajib pajak yang bandel, atau menolak bayar pajak, Kemenkeu akan mengambil langkah hukum sesuai tiga prinsip era baru perpajakan, yaitu transparan, adil, dan sederhana. 

Maka dari itu, dalam UU HPP, NIK akan menjadi NPWP sebagai common identifier, yang akan membuat para wajib pajak semakin transparan dan patuh membayar pajak .

"Dengan NIK jadi NPWP, tidak boleh ada dusta lagi di antara kita. Setelah transparan, yang transparan diberi penghargaan, diberi keadilan. Wajib pajak baik dilayani dengan lebih baik, yang belum baik tetapi ingin baik dibimbing, dituntun dan diajari supaya paham," ujar Yustinus dalam Tax Gathering 2021 yang digelar KPP Pratama Jakarta Sawah Besar Dua di Jakarta, Kamis(11/11/2021).

Dia menyampaikan, penggunaan NIK menjadi NPWP juga membuat sistem terintegrasi dan semakin sederhana. Masyarakat tidak perlu bingung menghafal NPWP, nomor rekening pelanggan Telkom, PLN, ada 35 instansi yang meminta nomor khusus untuk identitas diluar NIK. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut