NIK jadi NPWP, Stafsus Menkeu: Tidak Boleh Ada Dusta Lagi di Antara Kita
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus fokus menegakkan tiga prinsip era baru perpajakan, yaitu transparan, adil, dan sederhana. Salah satunya dengan menetapkan NIK menjadi NPWP yang berfungsi untuk common indentifier.
Menurut Staf Khusus Menteri Keuangan (Stafsus Menkeu) Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo, bagi wajib pajak yang bandel, atau menolak bayar pajak, Kemenkeu akan mengambil langkah hukum sesuai tiga prinsip era baru perpajakan, yaitu transparan, adil, dan sederhana.
Maka dari itu, dalam UU HPP, NIK akan menjadi NPWP sebagai common identifier, yang akan membuat para wajib pajak semakin transparan dan patuh membayar pajak .
"Dengan NIK jadi NPWP, tidak boleh ada dusta lagi di antara kita. Setelah transparan, yang transparan diberi penghargaan, diberi keadilan. Wajib pajak baik dilayani dengan lebih baik, yang belum baik tetapi ingin baik dibimbing, dituntun dan diajari supaya paham," ujar Yustinus dalam Tax Gathering 2021 yang digelar KPP Pratama Jakarta Sawah Besar Dua di Jakarta, Kamis(11/11/2021).
Dia menyampaikan, penggunaan NIK menjadi NPWP juga membuat sistem terintegrasi dan semakin sederhana. Masyarakat tidak perlu bingung menghafal NPWP, nomor rekening pelanggan Telkom, PLN, ada 35 instansi yang meminta nomor khusus untuk identitas diluar NIK.