Nilai Ambang Batas CPNS 2023 untuk Lulus SKD Terbaru, Cek di Sini!
Senin, 23 Oktober 2023 - 10:51:00 WIB
JAKARTA, iNews.id - Nilai ambang batas CPNS 2023 penting diketahui para pelamar. Agar lolos dalam Seleksi Keterampilan Dasar (SKD), ketahui besaran nilainya di sini.
Sepert diketahui, dalam pelaksanaan SKD terdapat tiga materi yang diujikan, yakni Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP). Nilai ambang batas diberlakukan pada pelamar kebutuhan umum maupun kebutuhan khusus.
Untuk pelamar kebutuhan umum, nilai kumulatif tertinggi adalah 550. Angka ini terdiri atas nilai ambang batas CPNS untuk TWK sebesar 65, TIU sebesar 80 dan TKP sebesar 166.