Objek Wisata di Zona Merah dan Oranye Dilarang Buka Selama Lebaran
Seperti diketahui di dalam Instruksi Mendagri No. 10/2021 yang mengatur PPKM mikro, salah yang diatur adalah pengetatan kegiatan masyarakat di fasilitas umum/tempat wisata/taman. Di mana gubernur, bupati, dan walikota diwajibkan memberlakukan screening tes Covid-19 untuk fasilitas berbayar dan lokasi wisata dalam ruangan atau indoor.
“Dengan menerapkan kewajiban screening test antigen/GeNose untuk fasilitas berbayar/lokasi wisata indoor,” bunyi diktum kelima belas huruf a angka 4 poin a.
Sementara itu, untuk lokasi wisata outdoor atau luar ruangan diberlakukan kewajiban penerapan protokol kesehatan secara ketat.
“Penerapan protokol kesehatan secara ketat untuk fasilitas umum/lokasi wisata outdoor. Untuk daerah dengan zona oranye dan zona merah maka kegiatan masyarakat di fasilitas umum/taman wisata dilarang,” bunyi diktum kelima belas huruf a angka 4 poin b.
Editor: Jujuk Ernawati