Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : OJK: Jumlah Investor Pasar Modal Indonesia Melonjak 36,95 Persen Sepanjang 2025
Advertisement . Scroll to see content

OJK Akan Cabut Moratorium Izin Pinjol, Begini Pertimbangannya

Kamis, 08 Juni 2023 - 14:41:00 WIB
OJK Akan Cabut Moratorium Izin Pinjol, Begini Pertimbangannya
OJK berencana mencabut moratorium atau penghentian sementara izin layanan fintech P2P lending atau pinjol. (Foto: Antara/HO-OJK)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana mencabut moratorium atau penghentian sementara izin layanan financial technology (fintech) peer 2 peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol). Pencabutan moratorium seiring dengan semakin membaiknya kinerja P2P lending.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono menuturkan, tujuan moratorium adalah untuk memberi waktu dan menyempurnakan sistem pengawasan, serta memastikan kualitas layanan P2P lending.

“Salah satunya kami mengharapkan pemenuhan ekuitas P2P lending secara bertahap sampai level Rp12,5 miliar hingga tiga tahun ke depan,” ujar Ogi dalam konferensi pers dikutip, Kamis (8/6/2023).

Dia menambahkan, periode tahun pertama akan jatuh tempo pada 4 Juli 2023, di mana setiap P2P lending memiliki ekuitas minimum Rp2,5 miliar. Jelang jatuh tempo tahun pertama, terdapat 26 penyelenggara P2P lending yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum tersebut.

“Bahkan 12 penyelenggara ekuitasnya negatif. Ini kami tinjau dan sudah menyurati mereka untuk memenuhi ekuitas minimum,” tuturnya.

Selain itu, OJK juga meninjau faktor lainnya terkait sistem yang harus dimiliki P2P para penyelenggara P2P lending, kompetensi pengurus, manajemen risiko dan tata kelola. Saat ini, OJK masih dalam tahapan meninjau sistem kecukupan untuk membuka moratorium tersebut.

“Jadi kami akan lihat dulu sampai 4 Juli nanti berapa perusahaan yang bisa penuhi batas minimum ekuitas. Kalau masih besar, pembukaan moratorium akan kami pertimbangkan kembali,” katanya.

Sebagai informasi, kinerja fintech P2P lending pada April 2023 masih mencatatkan pertumbuhan dengan outstanding pembiayaan tumbuh sebesar 30,63 persen secara tahunan menjadi sebesar Rp50,53 triliun. Sementara itu, tingkat risiko kredit secara agregat (TWP90) naik menjadi 2,82 persen dari bulan Maret 2023 yang naik 2,81 persen. 

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut