Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Soroti Praktik Penagihan Debt Collector, Minta Ada Mediasi hingga Somasi Sebelum Tarik Kendaraan
Advertisement . Scroll to see content

OJK Akan Larang Penagihan Pinjol Pakai Debt Collector

Jumat, 11 Februari 2022 - 15:10:00 WIB
OJK Akan Larang Penagihan Pinjol Pakai Debt Collector
OJK akan larang penagihan pinjol pakai debt collector
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan melarang perusahaan financial technology (fintech) peer-to-peer lending alias pinjol berizin memakai jasa debt collector untuk menagih pinjaman. Aturan mengenai hal itu saat ini sedang dikaji OJK.

"Kami berpikir bahwa penagihan dengan menggunakan debt collector ini akan kami kaji ulang, bisa-bisa akan kami larang," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam seminar Edukasi Pinjol Ilegal oleh OJK di Jakarta, Jumat (11/2/2022).

Aturan ini juga didasari oleh status debt collector yang merupakan tenaga alih daya atau outsourcing. Hal itu membuat OJK kesulitan melacak dan melakukan penindakan.

"(Penagihan) harus dilakukan oleh lembaga yang memberikan pinjaman karena debt collector ini outsourcing, yang kadang-kadang ini sulit kita untuk melacak,” ujarnya.

Karena itu, OJK ke depan akan melakukan perbaikan-perbaikan melalui berbagai regulasi dan pengawasan, serta melakukan penegakan hukum. Saat ini, jumlah perusahaan fintech lending yang telah mendapatkan izin OJK sebanyak 103 perusahaan.

Adapun akumulasi penyaluran pinjaman hingga Desember 2021 mencapai Rp295,85 triliun, penyaluran kredit baru per Desember 2021 sebesar Rp13,61 triliun, dan outstanding per Desember 2021 mencapai Rp29,8 triliun.

Editor: Jujuk Ernawati

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut