OJK akan Perketat Kegiatan Investasi Perusahaan Asuransi, Ini Alasannya
JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memperketat kegiatan investasi perusahaan asuransi melalui regulasi baru. Alasannya, banyak perusahaan asuransi terjebak dalam instrumen investasi yang merugikan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan rencana ini merupakan upaya menyehatkan keuangan perusahaan asuransi agar tidak terjebak di dalam instrumen investasi yang merugikan.
"Ketentuan baru ini akan menggantikan Peraturan OJK (POJK) 71/2016, dan POJK 72/2016 mengenai kesehatan keuangan perusahaan asuransi dan asuransi syariah," kata Ogi, dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (2/2/2023).
Menurut Ogi, OJK telah memberikan ultimatum kepada perusahaan asuransi untuk memenuhi kewajiban memiliki aktuaris perusahaan alias appointed actuary sebelum tenggat waktu pada 30 Juni 2023.
OJK juga mewajibkan perusahaan asuransi agar dapat melaporkan hasil review atas hasil kerja appointed actuary yang dilakukan oleh aktuaris independen.
"OJK akan semakin mengintensifkan langkah-langkah preemptive measures dan deteksi dini dalam rangka identifikasi peyebab utama permasalahan perasuransian, sehingga perusahaan-perusahaan asuransi khususnya mampu segera melakukan tindakan korektif (prompt corrective action)," ungkap Ogi.
Dia mengungkapkan, tindakan korektif ini diharapkan segera mencegah penanganan kondisi kinerja keuangan dan kesehatan industri perasuransian agar tidak berlarut-larut dan permasalahan yang ada tidak semakin besar dan kompleks.
"Ini berguna untuk meningkatkan reputasi dan stabilitas industri perasuransian sebagai antisipasi dan persiapan industri ini menyongsong implementasi LPP (Lembaga Penjamin Pemegang Polis)," tutur Ogi.
Sebelumnya, OJK menyatakan terdapat 13 perusahaan asuransi yang masuk dalam daftar pengawasan khusus. Namun, OJK belum merinci perusahaan mana saja yang masuk dalam daftar tersebut. "Ada 13 perusahaan asuransi yang masuk pengawasan khusus, tapi maaf kami tidak bisa sebut namannya," kata Ogi.
Editor: Jeanny Aipassa