Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pramono Buka Jakarta Economic Forum 2025, Tegaskan Pentingnya Kolaborasi Majukan Jakarta
Advertisement . Scroll to see content

Usai Cabut Izin Wanaartha Life, OJK Awasi 7 Perusahaan Asuransi

Selasa, 06 Desember 2022 - 16:41:00 WIB
Usai Cabut Izin Wanaartha Life, OJK Awasi 7 Perusahaan Asuransi
Setelah mencabut izin usaha Wanaartha Life, OJK terus memperhatikan perusahaan yang masuk dalam pengawasan khusus IKNB yang kurang lebih ada tujuh perusahaan. (foto: dok iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan langkah lanjutan setelah mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life/PT WAL). Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK, Ogi Prastomiyono menuturkan, terkait perusahaan asuransi yang bermasalah, pihaknya telah membentuk tim pengawasan khusus untuk membantu perusahaan-perusahaan bermasalah tersebut.

"Untuk perusahaan bermasalah ini, khusus untuk Wanaartha Life, dilaporkan bahwa saat ini tercatat kurang lebih 28.000 pemegang polis. Tapi ada polis kumpulan sehingga total peserta yang tercatat 100.000 peserta daripada Wanaartha Life," ujar Ogi dalam konferensi pers RDKB November 2022, Selasa (6/12/2022).

Ogi menambahkan, akan ada tim likuidasi yang akan memverifikasi dari peserta pemegang polis Wanaartha Life.

Usai kasus tersebut, OJK terus memperhatikan perusahaan yang masuk dalam pengawasan khusus IKNB yang kurang lebih ada tujuh perusahaan.

"Tujuh perusahaan yang saat ini dalam kategori pengawasan khusus itu untuk yang satu asuransi jiwa dan enam perusahaan asuransi umum," ucapnya.

Ogi menyebut, OJK terus memantau dan melakukan koordinasi kepada pemegang saham, direksi juga komisaris perusahaan tersebut untuk bisa diselamatkan.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut