Usai Cabut Izin Wanaartha Life, OJK Awasi 7 Perusahaan Asuransi
JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan langkah lanjutan setelah mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life/PT WAL). Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK, Ogi Prastomiyono menuturkan, terkait perusahaan asuransi yang bermasalah, pihaknya telah membentuk tim pengawasan khusus untuk membantu perusahaan-perusahaan bermasalah tersebut.
"Untuk perusahaan bermasalah ini, khusus untuk Wanaartha Life, dilaporkan bahwa saat ini tercatat kurang lebih 28.000 pemegang polis. Tapi ada polis kumpulan sehingga total peserta yang tercatat 100.000 peserta daripada Wanaartha Life," ujar Ogi dalam konferensi pers RDKB November 2022, Selasa (6/12/2022).
Ogi menambahkan, akan ada tim likuidasi yang akan memverifikasi dari peserta pemegang polis Wanaartha Life.
Usai kasus tersebut, OJK terus memperhatikan perusahaan yang masuk dalam pengawasan khusus IKNB yang kurang lebih ada tujuh perusahaan.
"Tujuh perusahaan yang saat ini dalam kategori pengawasan khusus itu untuk yang satu asuransi jiwa dan enam perusahaan asuransi umum," ucapnya.
Ogi menyebut, OJK terus memantau dan melakukan koordinasi kepada pemegang saham, direksi juga komisaris perusahaan tersebut untuk bisa diselamatkan.
Editor: Aditya Pratama