OJK Ancam Nasabah yang Tak Terdampak Covid-19 tapi Ikut Restrukturisasi Kredit
JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta nasabah yang tak terdampak pandemi Covid-19 untuk tidak mengikuti restrukturisasi kredit. Mereka diminta tetap membayar secara normal agar tak mengganggu keuangan perbankan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Heru Kristiyana mengatakan, OJK menyiapkan strategi untuk mencegah penumpang gelap (free rider) memanfaatkan insentif.
"Peringatan bagi nasabah yang tidak terdampak, jangan ikut-ikutan memanfaatkan restrukturisasi ini, agar tidak mengganggu kinerja perbankan. OJK nantinya akan melakukan post-audit, untuk melihat apakah nanti ada penumpang-penumpang gelap yang memanfaatkan kelonggaran aturan ini untuk hal-hal yang tidak benar," ujar Heru, Kamis (2/7/2020).
Hingga akhir Juni, perbankan menyetujui restrukturisasi kredit 6,35 juta nasabah. Total nilai pinjaman yang direlaksasi tersebut mencapai Rp695,34 triliun.
Heru juga mengingatkan perbankan bahwa program relaksasi bersifat sementara. Oleh sebab itu, perbankan harus menyiapkan dana cadangan yang mencukupi agar penyaluran kredit tak terganggu.
"Kita setiap melakukan prudential meeting, OJK ingatkan bahwa relaksasi itu ada jangka waktunya, jadi bank yang merasa tidak kuat mulailah pelan-pelan bentuk cadangan, walaupun dengan restrukturisasi itu kan tidak perlu membentuk cadangan, namun ini supaya nanti pada saat kerannya ditutup mereka nggak kaget," kata Heru.
Editor: Rahmat Fiansyah