OJK Beberkan Biang Kerok Perusahaan Asuransi Bermasalah
Sementara di industri asuransi, berbagai dinamika yang terjadi juga mendorong OJK untuk melakukan pembenahan. Buktinya beberapa waktu lalu OJK menerbitkan SEOJK nomor 5/seojk.05/2022 tentang produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) atau Unit Link.
"Regulasi terkait PAYDI itu aturan lama itu sudah sangat lama tahun 2006. yang baru kita ngatur tata kelola penerbitan PAYDI secara lebih pruden, transparan, terbuka kepada masyarakat calon pemegang polis juga kepada perusahaan asuransi," ungkap Riswinandi.
Dia mengungkapkan, tujuan regulasi itu adalah memberikan jaminan yang menguntungkan bagi kedua pihak dalam hal pengelolaan aset, disain, kriteria produknya, cara pemasaran, peraturan peralihan.
"Ini semua untuk kebaikan di kedua belah pihak khususnya dalam hal terjadi dispute di kemudian hari," ujar Riswinandi.
Dengan regulasi tersebut, OJK sedang melakukan pembenahan di POJK 71 terkait dengan kesehatan keuangan dan investasinya, terutama lebih concern kepada tata kelola, investasi dan manajemen risikonya supaya dapat dikelola dengan baik. Salah satu concern OJK adalah mengenai batasan investasi.
Sementara Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2B OJK, Bambang W. Budiawan, mengingatkan tujuan penerapan GCG ialah dapat meningkatkan performance/ kinerja perusahaan, melindungi kepentingan pemangku kepentingan, dan meningkatkan kepatuhan tehadap peraturan perundang-undangan.
"Dan kewajiban yang dilakukan IKNB yakni bagaimana kewajiban untuk memenuhi persyaratan minimum dan laporan pelaksanaan GCG. kenapa hrs diaccess? Bagi IKNB itu melakukan self corrective action jadi kalau ada yang kurang bisa dlakukan tindakan korektif. Dari sisi kami, OJK akan melihat di bagian mana GCG yang kurang strong gitu," kata Budiawan.
Editor: Jeanny Aipassa