Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : OJK Denda 223 Pelaku Pasar Modal Rp96,33 Miliar, Termasuk Kasus Goreng Saham
Advertisement . Scroll to see content

OJK Cabut Izin Usaha BPR Sungai Rumbai, Ini Alasannya

Rabu, 08 April 2026 - 08:45:00 WIB
OJK Cabut Izin Usaha BPR Sungai Rumbai, Ini Alasannya
OJK resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Sungai Rumbai buntut kegagalan manajemen memperbaiki kondisi keuangan bank. (Foto: Ilustrasi/Dok. iNews)
Advertisement . Scroll to see content

Keterpurukan BPR Sungai Rumbai dimulai sejak 6 Maret 2025, saat OJK menetapkan status BPR Dalam Penyehatan (BDP). Hal tersebut disebabkan rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) yang merosot hingga di bawah 12 persen.

Karena tidak ada perbaikan yang signifikan, statusnya ditingkatkan menjadi BPR Dalam Resolusi (BDR) pada 4 Maret 2026. Berdasarkan keputusan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tertanggal 26 Maret 2026, diputuskan bahwa penanganan bank tersebut akan dilakukan melalui mekanisme likuidasi.

Dengan dicabutnya izin usaha ini, LPS akan segera menjalankan fungsi penjaminan dan memulai proses likuidasi sesuai dengan undang-undang yang berlaku. OJK meminta para nasabah untuk tidak panik dan tetap tenang selama proses transisi ini berlangsung.

“OJK mengimbau kepada nasabah PT BPR Sungai Rumbai agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tuturnya. 

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut