Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : OJK Ungkap Kinerja Pasar Modal Moncer, IHSG Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Masa
Advertisement . Scroll to see content

OJK Cabut Izin Usaha Recapital Sekuritas

Selasa, 04 Februari 2020 - 14:33:00 WIB
OJK Cabut Izin Usaha Recapital Sekuritas
OJK. (Foto: ilustrasi/Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Recapital Sekuritas Indonesia. Perusahaan pialang saham tersebut dinilai telah melanggar aturan pasar modal.

Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal I Djustini Septiana mengatakan, Recapital terbukti melanggar pasal 107 UU Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal.

"Karena PT Recapital Sekuritas Indonesia menyampaikan Laporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) kepada OJK yang menyesatkan OJK," katanya, Selasa (4/2/2020).

Atas pelanggaran tersebut, kata Djustini, Recapital dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp700 juta dan pencabutan izin usaha sebagai perantara pedagang efek dan penjamin emisi efek.

Selain itu, Abi Hurairah Mochdie selaku Direktur Utama Recapital Sekuritas dan penanggung jawab laporan keuangan juga dikenai sanksi administrasi berupa denda Rp600 juta serta pencabutan izin individu sebagai wakil perusahaan efek.

"Dan perintah tertulis berupa larangan menjadi pengurus, pemegang saham, dan atau pegawai kunci di perusahaan yang bergerak di bidang Pasar Modal selama 3 tahun," ujarnya.

Abi Hurairah dinilai melanggar pasal 107 UU Pasar Modal karena menyampaikan laporan MKBD perseroan yang menyesatkan OJK. Dia dituding regulator sebagai pihak yang menyebabkan Recapital Sekuritas melanggar aturan pasrar modal.

Editor: Rahmat Fiansyah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut