Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pramono Buka Jakarta Economic Forum 2025, Tegaskan Pentingnya Kolaborasi Majukan Jakarta
Advertisement . Scroll to see content

OJK Catat Aset 253 Lembaga Keuangan Mikro Tembus Rp1,64 Triliun

Senin, 25 November 2024 - 12:40:00 WIB
OJK Catat Aset 253 Lembaga Keuangan Mikro Tembus Rp1,64 Triliun
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman. (Foto: Anggie Ariesta)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pertumbuhan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) sebanyak 253 entitas dengan aset menembus Rp1,64 triliun. Ini sejalan dengan peluncuran Roadmap Pengembangan dan Penguatan LKM 2024-2028.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman menuturkan, data OJK menunjukkan adanya peningkatan LKM di seluruh Indonesia dan hadir bersama masyarakat menjaga ekonomi terutama di pedesaan.

"Saat ini data menunjukkan ada 253 LKM di seluruh Indonesia, 174 konvensional, sisanya 79 syariah. Kami mencatat asetnya di data terakhir menunjukkan bertumbuh 9,73 persen menjadi Rp1,64 triliun," ujar Agusman dalam Peluncuran Roadmap Pengembangan dan Penguatan Lembaga Keuangan Mikro 2024-2028, Senin (25/11/2024).

Terkait pengembangan LKM, Agusman mengungkapkan bahwa pihaknya telah mempunyai aturan tentang LKM telah ada sejak 2013, implementasi yang lebih terstruktur baru tercapai pada tahun 2023 melalui lahirnya Undang-Undang P2SK (Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan).

Langkah ini menandai momen heroik bagi perkembangan sektor LKM, karena baru setelah 11 tahun, pengaturan dan pengawasan LKM dapat semakin jelas, dengan munculnya roadmap yang lebih komprehensif.

“Butuh waktu 11 tahun baru kita ada roadmap yang seperti ini. Dan itu pun dipicu oleh adanya Undang-Undang P2SK, Undang-Undang yang muncul di Januari 2023 kemarin,” tuturnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut