OJK Dalami Kasus Mahasiswa Baru UIN Raden Mas Said Surakarta Diminta Daftar Pinjol
JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta penjelasan terhadap sejumlah pihak terkait kasus permintaan registrasi pinjaman online (pinjol) dalam kegiatan Festival Budaya UIN Raden Mas Said Surakarta. Kegiatan tersebut melibatkan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang berizin dan terdaftar di OJK.
Dalam hal ini, OJK telah memanggil pihak terkait yaitu Rektorat dan DEMA UIN Raden Mas Said Surakarta, serta PUJK untuk meminta keterangan berkaitan permasalahan yang terjadi.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa menyampaikan, dalam pertemuan tersebut, DEMA UIN Raden Mas Said Surakarta mengakui telah melakukan penggalangan dana dengan kerja sama sponsorship kepada tiga entitas melalui pihak ketiga, di antaranya merupakan Pelaku Usaha Jasa Keuangan yang berizin dan terdaftar di OJK.
“Dari kerja sama sponsorship itu, diakui DEMA UIN Raden Mas Said Surakarta meminta mahasiswa baru untuk melakukan download aplikasi dan melakukan registrasi,” ucap Aman dalam keterangannya, Minggu (13/8/2023).
Aman menambahkan, dari keterangan awal para pihak tersebut masih terdapat ketidaksesuaian sehingga belum dapat mengungkap fakta yang sebenarnya. OJK masih akan memanggil beberapa pihak terkait lainnya guna melakukan pendalaman atas permasalahan ini, termasuk dugaan keterlibatan PUJK dalam program kerja sama kegiatan festival budaya tersebut.
“OJK juga telah meminta pihak DEMA UIN Raden Mas Surakarta dan PUJK untuk menyampaikan informasi dan dokumen pendukung lainnya guna memperjelas kasus ini,” tuturnya.