OJK Kaji Bunga Pinjol, Bakal Diatur Sesuai Kebutuhan
Sabtu, 06 Mei 2023 - 07:21:00 WIB
Tris mencontohkan, bila dalam surat edaran disebutkan besar bunga maksimal 0,4 persen, maka akan dikaji dan dianalisis. Jika hasil analisis menunjukkan 0,4 persen tidak menarik atau terlalu rendah, maka bunga pinjol atau pinjaman online akan dinaikkan menjadi 0,5 persen.
Sebaliknya, bila 0,4 persen dinilai terlalu mahal, maka bisa diadendum menjadi 0,3 persen. "Kami ada adendum pasal khusus bunga," ungkap Tris.
Hal ini. lanjutnya, serupa dengan suku bunga dasar di perbankan. Adendum ini pun disebut sama dengan pengaturan suku bunga dasar di Bank Indonesia.
Editor: Jeanny Aipassa