OJK Pastikan Tak Perpanjang Diskon Biaya Transaksi di Bursa Karbon
JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan tidak akan memperpanjang insentif biaya transaksi di Bursa Karbon. Insentif tersebut akan selesai pada 31 Oktober 2023 mendatang.
"Kami terus meninjau mengenai hal tersebut, tampaknya kami akan tetap pada rencana dan tidak memperpanjang diskon," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi dalam konferensi pers secara daring, Senin (30/10/2023).
Meski demikian, masih terdapat insentif lainnya di Bursa Karbon, di antaranya pembebasan biaya menjadi pengguna jasa yang masih berlaku hingga September 2024 mendatang.
Sebagai informasi, Bursa Efek Indonesia (BEI) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor SE-00013/BEI/09-2023 tentang Biaya Penggunaan Jasa Bursa Karbon. Dalam surat edaran tersebut, biaya transaksi unit bursa per karbon setiap pengguna jasa untuk beli dan pengguna untuk jual per transaksi berbeda.
Adapun, insentif biaya transaksi unit karbon yang diberikan berupa pengurangan nilai tagihan dari total biaya transaksi yang ditagihkan kepada pengguna jasa bursa karbon dan berlaku hingga 31 Oktober. Untuk pasar reguler dan negosiasi mendapat pengurangan 0,05 persen dari nilai transaksi, serta untuk pasar lelang dan pasar non-reguler mendapat pengurangan sebesar 0,11 persen dari nilai transaksi.