Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : MNC Life Gelar Literasi Keuangan untuk Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Manajemen MNC University
Advertisement . Scroll to see content

OJK Resmi Cabut Izin Usaha Jiwasraya, Minta Segera Dibubarkan!

Jumat, 21 Februari 2025 - 16:14:00 WIB
OJK Resmi Cabut Izin Usaha Jiwasraya, Minta Segera Dibubarkan!
OJK resmi cabut izin PT Asuransi Jiwasraya pada 16 Januari 2025. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

  • 1. Menghentikan seluruh kegiatan usaha baik di kantor pusat maupun kantor di luar kantor pusat PT Asuransi Jiwasraya
  • 2. Menyusun dan menyampaikan neraca penutupan kepada OJK paling lama 15 hari sejak tanggal pencabutan izin usaha
  • 3. Menyelenggarakan rapat umum pemegang saham paling lambat 30 hari sejak tanggal dicabutnya izin usaha untuk memutuskan pembubaran badan hukum PT Asuransi Jiwasraya, serta membentuk tim likuidasi
  • 4. Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, berdasarkan surat Menteri Badan Usaha Milik Negara nomor S-30/MBU/01/2025 tanggal 22 Januari 2025, Jiwasraya telah menyelenggarakan rapat umum pemegang saham untuk memutuskan pembubaran badan hukum Jiwasraya, serta membentuk tim likuidasi.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut