Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : OJK Ungkap Kinerja Pasar Modal Moncer, IHSG Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Masa
Advertisement . Scroll to see content

OJK Rilis Peraturan Bursa Karbon Pekan Depan

Jumat, 18 Agustus 2023 - 15:55:00 WIB
OJK Rilis Peraturan Bursa Karbon Pekan Depan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan merilis peraturan megenai bursa karbon pada pekan depan. (foto: dok iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan peraturan terkait pelaksanaan bursa karbon akan dirilis pekan depan. Saat ini, aturan tersebut masih dalam proses di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, mengatakan bahwa Kemenkumham telah mengeluarkan Peraturan OJK Nomor 14 Tahun 2023 Tentang Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon.

“Tapi salinannya memang belum keluar, dalam waktu dekat akan keluar. Mudah-mudahan minggu depan,” kata Inarno, di Jakarta, pada Jumat (18/8/2023).

Inarno menjelaskan, aturan tersebut berisi definisi umum perdagangan karbon, persyaratan untuk penyelenggara, direksi lembaga penyelenggara perdagangan karbon, dan hal-hal terkait perdagangan dan penyelenggaraan bursa karbon. 

Nantinya, lanjut Inarno, yang diperdagangkan di bursa karbon yaitu Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (SPEGRK) dan Persetujuan Teknis Batas Atas Emisi Pelaku Usaha (PTBAEPU). 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut