OJK Sebut Ada 99 PLTU Batu Bara yang Siap Masuk Perdagangan Bursa Karbon
“Untuk turunan pelaksanaannya diperlukan surat edaran atau SE OJK dan sekarang sedang dalam finalisasi,” kata dia dalam konferensi pers daring pada Selasa (5/9/2023).
Inarno menuturkan, saat ini belum ada pihak yang mengajukan diri untuk menjadi penyelenggara bursa karbon karena sedang menunggu terbitnya aturan turunan tersebut.
“Sebelum ada SE OJK, belum ada yang mengajukan dokumen secara resmi karena sedang menunggu aturannya,” ucap Inarno.
Nantinya, OJK akan melakukan seleksi untuk menentukan pihak yang menjadi penyelenggara bursa karbon. Penyelenggara bursa karbon ditentukan berdasarkan pemenuhan persyaratan.
Ia menambahkan, terdapat kemungkinan multi penyelenggara atau lebih dari satu penyelenggara bursa karbon. Namun terkait hal ini, Inarno menyebut pihaknya masih akan melakukan pengkajian.
“Sangat memungkinkan untuk multi penyelenggara, tapi kita harus mengkaji dulu apakah mekanisme tersebut bisa dilaksanakan atau tidak,” kata Inarno.
Editor: Puti Aini Yasmin