Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Paradigma Nilai Baru: Kripto, Energi, dan Masa Depan Ekonomi yang Berkelanjutan
Advertisement . Scroll to see content

OJK Sebut Kripto di Indonesia Baru Sebatas Komoditas, Bukan Alat Pembayaran

Rabu, 12 Mei 2021 - 09:09:00 WIB
OJK Sebut Kripto di Indonesia Baru Sebatas Komoditas, Bukan Alat Pembayaran
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut mata uang kripto bukan alat pembayaran di Indonesia. (Foto: ilustrasi/Reuters)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut mata uang kripto bukan alat pembayaran di Indonesia. Penegasan ini senada dengan pandangan Bank Indonesia (BI) selaku otoritas pembayaran di Tanah Air.

Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan status mata uang kripto seperti Bitcoin dan Ether di Indonesia saat ini baru sebatas komoditas, bukan alat bayar.

"OJK telah berkoordinasi dengan Bank Indonesia sebagai otoritas pembayaran dan menyatakan bahwa mata uang kripto bukan merupakan alat pembayaran yang sah di Indonesia," kata Sekar di Jakarta, Rabu (12/5/2021).

Menurut Sekar, fluktuasi harga kripto sangat tinggi karena bisa naik turun sewaktu-waktu. Dia menyebut, masyarakat harus paham potensi dan risiko sebelum berinvestasi di aset digital ini.

Namun sebagai komoditi, kata Sekar, kripto diperdagangkan di Indonesia. "OJK tidak melakukan pengawasan dan pengaturan atas aset kripto, melainkan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan," katanya.

Dalam peraturan Bappebti No 5/2019, kripto adalah komoditi tidak berwujud yang berbentuk digital aset, menggunakan kriptografi, jaringan peer-to-peer dan buku besar yang terdistribusi, untuk mengatur penciptaan unit baru, memverifikasi transaksi, dan mengamankan transaksi tanpa campur tangan pihak lain.

Editor: Rahmat Fiansyah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut