Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Istana Pastikan Pemilihan Calon Pimpinan OJK Lewat Pansel, Belum Ada Nama yang Disiapkan
Advertisement . Scroll to see content

OJK Segera Terbitkan Aturan Baru Terkait Permodalan Asuransi

Senin, 23 Oktober 2023 - 17:13:00 WIB
OJK Segera Terbitkan Aturan Baru Terkait Permodalan Asuransi
OJK akan rilis aturan permodalan asuransi (foto: dok iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera meluncurkan Peraturan OJK (POJK) terkait permodalan asuransi. Nantinya, OJK akan membentuk Kelompok Perusahaan Perasuransian berdasarkan Ekuitas (KPPE) yang ditargetkan hadir pada 2025 atau 2026 mendatang.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, Dana Pensiunan OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan, realisasi KPPE serupa dengan Kelompok Bank Berdasarkan Modal Inti (KBMI) di industri perbankan. Dalam POJK tersebut, kata Ogi, KPPE dikelompokkan menjadi dua. 

Ogi menjelaskan, terdapat dua KPPE yaitu KPPE 1 dan KPPE 2.  Ia menyebut, KPPE 2 akan lebih kompleks dan high risk. Nantinya, KPPE akan mengikuti pola Kelompok Bank berdasarkan Modal Inti (KBMI).

“Pemenuhan permodalannya kami buat berjenjang, tahap 1 tahun 2026, kemudian tahap 2 tahun 2028,” kata Ogi dalam Konferensi Pers peluncuran Roadmap Perasuransian di Jakarta pada Senin (23/10/2023).

Ogi mengatakan, jika belum juga mampu maka perusahaan asuransi bisa ikut Kelompok Usaha Perusahaan Asuransi (KUPA).  Adapun, pelaksanaan KUPA akan mirip dengan Kelompok Usaha Bank (KUB) di perbankan. 

”Ini anggota dari perusahaan asuransi yang sudah penuhi modal minimum. Dia harus berafiliasi dengan satu perusahaan asuransi yang telah penuhi modal minimum,” ujar Ogi. 

Induk KUPA harus memenuhi syarat KPPE 1. Sementara untuk anggota tidak dibatasi besaran modalnya. Namun, nanti perusahaan induk harus memiliki saham di KUPA sekitar 10 persen.

Sebelumnya, pada 2026 modal minimum perusahaan asuransi konvensional akan ditetapkan menjadi Rp500 miliar. Selanjutnya, modal minimum perusahaan asuransi akan didorong mencapai Rp1 triliun pada 2028. 

Sementara, modal minimum perusahaan reasuransi konvensional akan ditingkatkan dari Rp200 miliar menjadi Rp1 triliun pada 2026. Kemudian, modal minimum akan ditingkatkan menjadi Rp2 triliun pada 2028.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut