Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jumlah Investor Pasar Modal RI Tembus 19,67 Juta, Naik 476.000 dalam Sebulan
Advertisement . Scroll to see content

OJK Segera Terbitkan Aturan Baru soal Bunga Pinjol

Kamis, 12 Oktober 2023 - 15:48:00 WIB
OJK Segera Terbitkan Aturan Baru soal Bunga Pinjol
Ilustrasi pinjaman online atau pinjol (freepik)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera menerbitkan aturan baru terkait besaran bunga pinjaman online (pinjol). Hal ini didasari oleh penelitian yang dilakukan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait kesepakatan bunga sebesar 0,4 persen yang dinilai tidak menyelesaikan masalah.

Menurut Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Edi Setijawan aturan baru tersebut kemungkinan akan diterbitkan tahun ini.

“Secepatnya. Diusahakan (tahun ini),” ucap Edi di Jakarta pada Kamis (12/10/2023).

Perihal besaran bunga pinjol, Edi menjelaskan bahwa penetapan bunga sebesar 0,8 persen per hari sudah berlaku sejak 2017 lalu. Kemudian, pada 2021 besaran bunga turun menjadi 0,4 persen per hari.

“Itu pun diharapkan untuk yang berjangka pendek saja, yang kurang lebih 90 hari,” tuturnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut