OJK Terbitkan Aturan Baru soal Prinsip Pengenalan Nasabah di Pasar Modal, Ini Isinya
JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan aturan baru terkait pengenalan nasabah di pasar modal. Hal ini tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Administrasi Prinsip Mengenali Nasabah (POJK 15/2023).
Adapun, aturan tersebut bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penggunaan infrastruktur layanan administrasi prinsip mengenali nasabah di pasar modal. Menurut Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa ketentuan tersebut diharapkan bisa mendukung upaya penguatan pengawasan di sektor pasar modal melalui pelaksanaan uji tuntas nasabah atau customer due diligence (CDD) atau uji tuntas lanjut alias enhanced due diligence (EDD) oleh Pelaku Jasa Keuangan (PJK) terhadap calon nasabah dan atau nasabah.
“Sebelumnya, dalam proses uji tuntas nasabah tersebut, untuk membuka rekening di lembaga jasa keuangan, nasabah harus melakukan proses CDD dan atau EDD yang berulang pada lembaga jasa keuangan yang berbeda ketika akan membuka rekening,” kata Aman dalam keterangan resminya, Senin (28/8/2023).
Berdasarkan hal tersebut, kata Aman, OJK menilai perlu dilakukan pengadministrasian data dan dokumen calon nasabah atau nasabah secara tersentralisasi, agar tercipta proses CDD dan atau EDD yang efisien dengan data yang terkini.
Lebih lanjut, POJK Penyelenggaraan Layanan Administrasi Prinsip Mengenali Nasabah (LAPMN) ini selain meningkatkan efisiensi dan sentralisasi penyimpanan data dan dokumen, juga meningkatkan pengawasan kegiatan CDD dan atau EDD dalam penerapan program anti-pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal di sektor jasa keuangan.
“Dengan diterbitkannya aturan ini tidak menghapus kewajiban pelaku usaha jasa keuangan (PJK) untuk melakukan verifikasi dalam proses CDD dan atau EDD,” tutur Aman.