OJK Turunkan Bunga Pinjol jadi 0,1 - 0,3 Persen per Hari!
Sedangkan, untuk pendanaan konsumtif yang dilakukan secara bertahap yaitu sebesar 0,3 persen per hari yang berlaku selama satu tahun sejak 1 Januari 2024, kemudian sebesar 0,2 persen per hari yang berlaku selama satu tahun sejak 1 Januari 2025, dan sebesar 0,1 persen per hari yang berlaku sejak 1 Januari 2026.
Adapun, seluruh manfaat ekonomi dan denda keterlambatan yang dapat dikenakan kepada pengguna, tidak melebihi 100 persen dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian pendanaan.
Sebelumnya, besaran bunga pinjol ditetapkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Di mana, maksimum bunga dan biaya pinjaman yang dapat dikenakan kepada penerima pinjaman sebesar 0,8 persen per hari, lalu menjadi 0,4 persen per hari yang dihitung dari pokok pinjaman.
Kemudian, total biaya keterlambatan maksimum adalah 0,8 persen per hari, serta total bunga, biaya pinjaman dan biaya lainnya termasuk biaya keterlambatan maksimum 100 persen dari total pokok pinjaman.
“Ini adalah turunan dari POJK Nomor 10 Tahun 2022, sudah ada mandatnya. OJK hadir mengatur agar industri dapat mendukung pertumbuhan ekonomi nasional,” kata Agusman.
Editor: Puti Aini Yasmin