OJK Ungkap Pelanggaran Berat Pinjol Ilegal, Salah Satunya Pelecehan Seksual
Hal itu, lanjutnya, juga tak lepas dari rendahnya tingkat literasi masyarakat terhadap pemahaman pinjol ilegal. Hal itu dapat terlihat dari tindakan sebagian besar korban yang mengaku tidak melakukan pengecekan legalitas terlebih dahulu terhadap perusahaan yang bersangkutan, serta kepepet kebutuhan mendesak karena kesulitan keuangan.
Alhasil, masyarakat atau korban yang kelilit utang lantaran tidak mampu membayar karena biaya bunga yang tinggi, baru melapor ke kepolisian atau OJK.
"Kami himbau kepada masyarakat, kalau mau meminjam secara fintech pilihlah yang terdaftar. OJK telah menutup fintech-fintech yang tidak terdaftar melalui kerja sama dengan kepolisian, Kemenkominfo, dan pemangku kepentingan lain. OJK juga telah menandatangani nota kesepahaman untuk berkolaborasi dengan penegak hukum untuk memberantas pinjol ilegal sampai ke akarnya," kata Wimboh, Jumat (15/10/2021).
Dia menambahkan, faktor pendorong pinjol ilegal yang marak karena kemudahan mengunggah aplikasi/situs/website. Sedangkan kesulitan dalam pemberantasan pinjol online karena lokasi server banyak ditempatkan di luar negeri.
Wimboh juga meminta masyarakat untuk berperan aktif dan tidak ragu melapor kepada pihak berwajib, jika menghadapi masalah dengan pinjol ilegal.
"Apabila ada hal-hal yang kurang jelas, silahkan akses ke OJK melalui whatsapp di nomor 081-157-157-157, bisa juga telepon kami di nomor 157 atau mengirim email dengan alamat [email protected]" tutur Wimboh.
Editor: Jeanny Aipassa