Ojol Protes Kena Potongan hingga 30%, Kemenhub Minta Komdigi Sanksi Perusahaan jika Terbukti Melanggar
Melalui Kepmen Nomor KP 1001/2022, diputuskan perusahaan aplikasi menerapkan biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi paling tinggi 15 persen dan/atau perusahaan aplikasi dapat menerapkan biaya penunjang berupa biaya dukungan kesejahteraan mitra pengemudi paling tinggi 5 persen.
Biaya tersebut termasuk di dalamnya asuransi keselamatan tambahan, penyediaan fasilitas pelayanan mitra pengemudi, dukungan pusat informasi, bantuan biaya operasional dan/atau bantuan lainnya.
Meski ketentuan pemungutan tarif aplikasi dari mitra driver ojol diatur oleh Kemenhub, kata Budi, pihaknya tidak dapat menindak perusahaan aplikasi jika ditemukan melanggar peraturan tersebut.
"Aplikator sendiri di bawah Komdigi. Kita memberikan rekomendasi kepada Komdigi untuk memberikan teguran atau sanksi kepada aplikator. Jadi Kemenhub tidak bisa secara langsung memberikan sanksi kepada aplikator," ucap Budi.
Editor: Puti Aini Yasmin