Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Penipuan Online Manfaatkan Coretax Pajak Marak, Masyarakat Diimbau Waspada
Advertisement . Scroll to see content

Ojol Protes Kena Potongan hingga 30%, Kemenhub Minta Komdigi Sanksi Perusahaan jika Terbukti Melanggar

Selasa, 14 Januari 2025 - 18:27:00 WIB
Ojol Protes Kena Potongan hingga 30%, Kemenhub Minta Komdigi Sanksi Perusahaan jika Terbukti Melanggar
ilustrasi driver ojek online ngeluh dapat potongan hingga 30 persen. (Foto: Ilustrasi/Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Asosiasi pengemudi ojek online (ojol) memprotes biaya potongan aplikasi sebesar 30 persen dari mitra driver. Hal ini dinilai melanggar ketentuan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Menurut Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik (BKIP) Kemenhub, Budi Raharjo berdasarkan ketentuan, potongan maksimal yang boleh diambil perusahaan ojol terhadap pengemudi hanya sebesar 20 persen. Hal itu sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 1001 tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

Untuk itu, Budi meminta agar Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melakukan pengecekan dan memberikan sanksi jika perusahaan ojol terbukti melanggar.

"Kementerian Perhubungan memberikan rekomendasi kepada Komdigi, jika ada aplikator yang melanggar. Tapi Kementerian Perhubungan tidak punya kewenangan, karena perusahaan aplikator itu di bawah Komdigi (Kementerian Komunikasi dan Digital)," katanya saat ditemui di Kantor Kementerian Perhubungan, Selasa (14/1/2025).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut