Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Datangi KPK, Airlangga Konsultasi Rencana Beli Energi dan Pesawat dari AS
Advertisement . Scroll to see content

Omnibus Law, Airlangga: Lulusan Baru Perlu 2,9 Juta Lapangan Kerja Tiap Tahun

Kamis, 22 Oktober 2020 - 20:48:00 WIB
Omnibus Law, Airlangga: Lulusan Baru Perlu 2,9 Juta Lapangan Kerja Tiap Tahun
Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. (Foto: Humas Kemenko Perekonomian)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Lapangan kerja masih menjadi tantangan utama pemerintah. Oleh sebab itu, Omnibus Law Cipta Kerja dikeluarkan untuk menarik investasi.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut, lapangan pekerjaan yang dibutuhkan cukup besar untuk menyerap pengangguran dan angkatan kerja baru setiap tahun.

"Sekarang jumlah merekayang belum bisa masuk lapangan kerja sekitar 9 juta. Terkait dengan lulusan SMK, universitas, adik- adik kita perlu lapangan kerja 2,9 juta," katanya secara virtual, Kamis (22/10/2020).

Banyaknya angkatan kerja, kata Airlangga, selama ini tak sebanding dengan penciptaan lapangan kerja. Dengan pertumbuhan ekonomi di kisaran 5 persen, lapangan kerja yang tercipta antara 2,5-3 juta.

"Angkatan kerja kita 134 juta yang informal 95 juta da dan formal 39 juta. Informal diharapkan jadi formal," kata Airlangga.

Mantan menteri perindustrian itu menambahkan, situasi itu yang membuat pemerintah mencetuskan UU Cipta Kerja. Tak hanya pengangguran, pemerintah juga berupaya mendorong pekerja informal masuk sektor formal.

"Kita melihat lapangan pekerjaan jadi hal yang inti utama dari UU Cipta Kerja. Penciptaan lapangan kerja menyediakan mereka yang membutuhkan lapangan kerja, apakah itu bekerja atau menjadi wiraswasta. Informal diharapkan jadi formal," ucapnya.

Editor: Rahmat Fiansyah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut