Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Purbaya Siapkan Bea Keluar Batu Bara Mulai 2026: Ini Orang Kaya Semua
Advertisement . Scroll to see content

Omnibus Law Bebaskan Royalti Batu Bara, APBI: Positif Untuk Hilirisasi

Rabu, 14 Oktober 2020 - 13:35:00 WIB
Omnibus Law Bebaskan Royalti Batu Bara, APBI: Positif Untuk Hilirisasi
APBI mengapresiasi Omnibus Law Cipta Kerja yang memberikan insentif kepada industri batu bara. (Foto: ilustrasi/Ant)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Omnibus Law Cipta Kerja memberikan insentif bagi industri batu bara. Di antaranya soal pajak dan royalti bagi pelaku usaha yang melakukan hilirisasi tambang.

"Ini merupakan langkah yang positif dalam keringanan royalti untuk hilirisasi. Kalau kita hilirisasi yang dimaksud pengembangan batu bara yang diolah menjadi gas" kata Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI), Hendra Sinadia dalam Market Review IDX Channel, Rabu (14/10/2020).

Menurut Hendra, royalti itu bisa menjadi insentif karena hilirisasi membutuhkan biaya yang butuh besar. Nantinya, proses ini akan berdampak positif, terutama memasok LPG yang selama ini banyak diimpor.

"Tentunya ini membutuhkan biaya yang besar. Untuk itu membutuhkan ada insentif lagi seperti tax holiday dan insentif harga jual, karena akan bersaing dengan harga gas," tuturnya.

Mantan direktur utama PT Vale Eksplorasi Indonesia itu juga menyambut baik simplifikasi aturan pajak di industri batu bara. Diharapkan, kepatuhan pajak di industri bisa naik.

"Jadi Omnibus Law ini memang untuk menyederhanakan sistem perpajakan di batu bara. Untuk sistem perpajakan diseragamkan," ucapnya.

Editor: Rahmat Fiansyah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut