Kejagung Terbitkan 3 Sprindik Baru, Status Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Kembali Jadi Saksi
JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) usai pengalihan penanganan perkara dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri.
Dengan begitu, status hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah disebut menjadi saksi, bukan tersangka.
"Ya (status masih saksi), di antaranya disebut oknum di salah satu perkara," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2026).
Saat disinggung potensi Febrie menjadi tersangka dalam tiga kasus dugaan korupsi dan TPPU, Anang belum bisa memastikan. Sebab, pihaknya masih mempelajari terlebih dahulu barang bukti yang baru diterima dari Polri.
"Nah tentunya kita pelajari, nanti penyidik ini kita buka, kita pelajari dulu berdasarkan barang-barang bukti yang ada, juga sambil berlanjut ini termasuk nanti kan kita belum menerima ... Ini yang baru kita terima kan dokumen-dokumen dan barang bukti, nanti juga tersangka kita terima," kata dia.