Pajak Karbon Berlaku Mulai 1 April, Simak Rinciannya
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah telah menyusun prinsip pelaksanaan netralitas karbon dan peta jalan transisi energi guna menekan emisi karbon. Salah satunya dilakukan melalui penerapan pajak karbon dan perdagangan karbon.
"Ini mulai menerapkan pajak karbon per tanggal 1 April 2022 dengan skema cap and trade and tax," ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Rida Mulyana dalam keterangan tertulis, Rabu (19/1/2022).
Rida menambahkan, penerapan skema cap and trade and tax secara khusus diberlakukan bagi Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara dengan kapasitas 25 Mega Watt (MW) hingga 100 MW dan rencananya akan mulai efektif diimplementasikan pada 2023 mendatang.
Secara rinci, pemerintah membagi penetapan Batas Atas Emisi GRK (BAE) pada tiga klasifikasi, yaitu PLTU non-Mulut Tambang dengan kapasitas di atas 400 MW, PLTU non-Mulut Tambang dengan kapasitas 100-400 MW, dan PLTU Mulut Tambang dengan kapasitas di atas 100 MW.
Dia menyebut, pengecualian tersebut dilakukan karena mempertimbangkan faktor pelayanan penyediaan listrik kepada masyarakat. Lantaran memiliki kapasitasnya kecil, namun secara fungsi PLTU dengan kapasitas 25-100 MW tersebut merupakan tulang punggung suplai kelistrikan di luar Pulau Jawa.
"Jangan sampai mengurangi pelayaanan penyediaan listrik, karena karbon tinggi kemudian ditutup dan gelap gulita, itu buat kita tidak elok. Kalau ini ditutup karena alasan emisi, sementara penggantinya belum ada, jangan sampai seperti itu," ucap Rida.
Kementerian ESDM tengah menyiapkan regulasi berupa Rancangan Peraturan Menteri ESDM tentang penyelenggaraan nilai ekonomi karbon (NEK) pembangkit tenaga listrik. Adapun usulan mekanismenya yakni Surat Persetujuan Teknis Eemisi (PTE) pada PLTU batu bara diterbitkan oleh Menteri ESDM melalui Ditjen Ketenagalistrikan.
Kemudian, surat PTE diberikan kepada unit instalasi PLTU batu batu bara dalam satuan ton CO2e atau ton karbon dioksida ekuivalen dan berdasarkan dari nilai batas atas emisi (ton CO2e/MWh) yang dikalikan produksi bruto (MWh) yang direncanakan pada awal tahun.
"Trading dilakukan antar peserta uji coba dengan penerapan maksimum trading dari unit pembangkit surplus dibatasi sebesar 70 persen dan offset ditetapkan dari aksi mitigasi pembangkit EBT (energi baru terbarukan) sebesar 30 persen," kata dia.
Editor: Aditya Pratama