Pakar Kripto Dihukum 63 Bulan karena Bantu Korea Utara Hindari Sanksi AS
NEW YORK, iNews.id - Seorang pakar kripto dijatuhi hukuman 63 bulan atau lebih dari lima tahun penjara karena membantu Korea Utara menghindari sanksi Amerika Serikat (AS).
Virgil Griffith mengaku bersalah tahun lalu atas konspirasi. Dia mengakui hadir pada konferensi kripto di Pyongyang pada 2019, bahkan setelah pemerintah AS menolak permintaannya untuk bepergian ke sana.
Seorang jaksa dalam surat pengadilan menulis, Griffith yang juga dikenal sebagai hacker ini mengembangkan infrastruktur dan peralatan kripto di Korea Utara.
Pada konferensi 2019, dia menyarankan lebih dari 100 orang - termasuk beberapa yang tampaknya bekerja untuk pemerintah Korea Utara - tentang cara menggunakan mata uang kripto untuk menghindari sanksi dan mencapai kemandirian dari sistem perbankan global.
AS dan Dewan Keamanan PBB telah memberlakukan sanksi yang semakin ketat terhadap Korea Utara dalam beberapa tahun terakhir untuk mencoba mengendalikan program nuklir dan rudal balistiknya. Pemerintah AS mengubah sanksi terhadap Korea Utara pada 2018 untuk melarang orang AS, di mana pun berada mengekspor teknologi ke Pyongyang.
Jaksa mengatakan, Griffith mengakui presentasinya merupakan transfer pengetahuan teknis kepada peserta konferensi.
"Griffith adalah warga negara Amerika yang memilih untuk menghindari sanksi dari negaranya sendiri untuk memberikan layanan kepada kekuatan asing yang bermusuhan. Dia melakukannya karena mengetahui bahwa kekuatan - Korea Utara - bersalah atas kekejaman terhadap rakyatnya sendiri dan telah membuat ancaman terhadap Amerika Serikat dengan mengutip kemampuan nuklirnya," tulis jaksa, dikutip dari South China Morning Post, Sabtu (16/4/2022).