Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mengintip Perkembangan Uang Digital Kripto di 2025, Bagaimana Tahun Depan?
Advertisement . Scroll to see content

Pakar Kripto Dihukum 63 Bulan karena Bantu Korea Utara Hindari Sanksi AS

Sabtu, 16 April 2022 - 17:05:00 WIB
Pakar Kripto Dihukum 63 Bulan karena Bantu Korea Utara Hindari Sanksi AS
Pakar kripto dihukum 63 bulan karena bantu Korea Utara hindari sanksi AS. Foto: Ilustrasi
Advertisement . Scroll to see content

Sementara pengacara pembela Brian Klein menggambarkan Griffith sebagai ilmuwan terlatih dari Caltech yang mengembangkan rasa ingin tahu yang berbatasan dengan obsesi terhadap Korea Utara. 

"Dia memandang dirinya sendiri - meskipun dengan arogan dan naif - bertindak untuk kepentingan perdamaian. Dia mencintai negaranya dan tidak pernah berniat untuk menyakiti," kata Klein.

Klein kecewa dengan hukuman penjara 63 bulan tetapi juga senang karena hakim mengakui komitmen Griffith untuk untuk bergerak maju secara produktif, dan dia adalah orang berbakat yang memiliki banyak kontribusi.

Griffith menjadi sesuatu dari dunia teknologi yang mengerikan di awal 2000-an. Pada 2007, dia menciptakan WikiScanner, sebuah alat yang bertujuan untuk membuka kedok orang-orang yang secara anonim mengedit entri di Wikipedia, ensiklopedia online crowdsourced.

WikiScanner pada dasarnya dapat menentukan bisnis, institusi, atau lembaga pemerintah yang memiliki komputer dari mana beberapa pengeditan dilakukan. Ini dengan cepat mengidentifikasi bisnis yang telah menyabotase entri pesaing dan lembaga pemerintah yang telah menulis ulang sejarah, di antara temuan lainnya.

Klein sebelumnya mengatakan, Griffith bekerja sama dengan FBI dan membantu mendidik penegak hukum tentang apa yang disebut web gelap, jaringan situs internet terenkripsi yang memungkinkan pengguna untuk tetap anonim.

Editor: Jujuk Ernawati

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut