Panen Raya Tiba, Bapanas Tetapkan Harga Beras Jadi Segini
JAKARTA, iNews.id - Badan Pangan Nasional (Bapanas) menetapkan harga beras seiring musim panen raya yang tiba mulai Maret hingga April 2023. Hal itu untuk menciptakan kestabilan harga di pasar.
Penetapan harga beras tersebut, diatur dalam Surat Keputusan terkait Harga Pembelian Pemerintah (HPP) gabah/beras untuk membentuk harga di pasar.
Surat Keputusan tersebut secara umum mengatur harga pengadaan Bulog dalam rangka pengisian Cadangan Beras Pemerintah (CBP), sebagai berikut:
- Gabah Kering Panen (GKP) di petani Rp5.000/kg
- Gabah Kering Giling (GKG) di penggilingan Rp6.200/kg
- GKG di Gudang Perum BULOG Rp6.300/kg
- Beras di Gudang Perum Bulog Rp9.950/kg.
Kepala Badan Pangan Nasional, Arief Prasetyo Adi, mengatakan bahwa usulan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) beras terbaru telah memperhatikan masukan seluruh stakeholder perberasan dengan mempertimbangkan biaya pokok produksi, margin petani, kualitas gabah dan beras, serta dampak kenaikan inflasi.
"HPP beras yang diusulkan mengacu kepada masukan organisasi petani, penggilingan, dan Kementerian/Lembaga terkait yang dihitung berdasarkan struktur ongkos usaha tani dan perkembangan harga keekonomian gabah dan beras saat ini,” ujar Arief dalam pernyataan tertulisnya, Minggu (12/3/2023).