Badan Pangan Nasional Cabut Aturan Harga Batas Atas Gabah dan Beras
JAKARTA, iNews.id - Badan Pangan Nasional (Bapanas) mencabut aturan tentang harga batas atas pembelian gabah dan beras petani. Pencabutan aturan ini melalui Surat Edaran bernomor 60/TS.03.03/K/03/2023.
Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi mengatakan, kebijakan tersebut diputuskan setelah memperhatikan perkembangan produksi padi dan kelancaran pasokan gabah dari petani kepada penggilingan padi.
"Dengan ini kami sampaikan bahwa Surat Edaran Kepala Badan Pangan Nasional Nomor: 47/TS.03.03/K/02/2023 tanggal 20 Februari 2023 tentang Harga Batas Atas Pembelian Gabah atau Beras dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi,” ujar Arief dalam keterangannya dari dokumen surat edaran dikutip, Jumat (10/3/2023).
Arief menambahkan, surat edaran ini sudah dikirimkan kepada para pelaku usaha penggilingan padi di Indonesia dan Perum Bulog. Meski aturan telah dicabut, dia berpesan agar para pelaku usaha penggilingan tetap menjaga harga pembelian gabah atau beras yang wajar.
"Hal ini untuk menciptakan persaingan yang sehat di tingkat konsumen," tuturnya.