Pastikan LPG 3 Kg Tepat Sasaran, Pertamina Gencar Sidak Restoran dan Rumah Makan
Menurut dia, penggunaan LPG bersubsidi yang tidak tepat sasaran cukup menguras kuota yang disediakan untuk kebutuhan rumah tangga dan usaha mikro di Karanganyar.
Brasto menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Presiden No. 104 tahun 2007 dan Peraturan Menteri ESDM no.26 tahun 2009 tentang penyediaan dan pendistribusian LPG 3 kg, usaha yang diperbolehkan menggunakan LPG 3 Kg bersubsidi hanya usaha mikro, bukan untuk usaha kecil, menengah dan besar.
“Dalam peraturan tersebut sudah jelas memuat klasifikasi masyarakat atau usaha yang berhak menggunakan LPG 3 kg. Pertamina bersama pemerintah daerah senantiasa mengimbau masyarakat untuk menggunakan LPG bersubsidi sesuai ketentuan yang berlaku, bila mampu atau tidak miskin maka jangan menggunakan LPG 3 kg yang merupakan hak bagi mereka yang kurang mampu,” kata Brasto.
Saat ini, lanjutnya, Pertamina telah menyediakan LPG non subsidi seperti bright gas 5,5 Kg dan 12 Kg untuk digunakan bagi masyarakat mampu.
Sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Pertamina diberikan penugasan oleh Pemerintah untuk mendistribusikan LPG 3 kg bersubsidi. Pertamina bersama pemerintah daerah dan jajaran aparat keamanan berupaya secara maksimal untuk mengawasi distribusi LPG 3 kg bersubsidi tersebut.
“Kami dari Pertamina juga turut mengajak masyarakat untuk terus mengawasi pendistribusian LPG bersubsidi yang beredar agar distribusi LPG bersubsidi tersebut digunakan oleh yang berhak,” tutur Brasto.
Apabila ada konsumen yang membutuhkan informasi lebih lanjut ataupun ingin mendapatkan layanan pesan antara LPG Non Subsidi Pertamina maka dapat menghubungi kontak Pertamina di 135.
Editor: Jeanny Aipassa