PAU Bersikap Sewenang-wenang, Rekind Merugi Rp2 Triliun
JAKARTA, iNews.id - PT Rekayasa Industri (Rekind) meluruskan pemberitaan terkait sengkarut kerja sama usahanya dengan PT Panca Amara Utama (PAU). Akibat sikap yang sewenang-wenang PAU, negara mengalami potensi kerugian sebesar Rp2 triliun.
Corporate Secretary (Corpsec) Rekind Dundi Insan Perlambang menyampaikan pihaknya telah melaporkan Presiden Direktur Vinod Laroya dan Wakil Presiden Direktur Kanishk Laroya. Sebab, keduanya telah melakukan kesewenang-wenangan dalam Proyek Banggai Amonia Plant di Kabupaten Luwu, Sulawesi Tengah di mana Rekind sebagai Kontraktor Utamanya.
Perbuatan PAU tersebut diduga dapat menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2 triliun karena Rekind adalah perusahaan pelat merah. Dundi menjelaskan, pada awalnya, PAU menjalin kontrak kerja sama dengan sebuah perusahaan Jepang untuk mengerjakan pembangunan proyek Pabrik Amonia Banggai di Kabupaten Luwuk, Sulawesi Tengah.
Namun, lerusahaan Jepang tersebut tidak sanggup melanjutkan proyek. Kemudian proyek dilanjutkan oleh Rekind dengan harga yang lebih kompetitif dari perusahaan Jepang tersebut. Dengan komitmen Rekind yang tinggi, proyek telah berhasil diselesaikan dengan kinerja yang baik dan infonya pabrik telah beroperasi lebih dari kapasitas normal.
Saat pabrik ini telah selesai dibangun dan berproduksi komersial, PAU menolak untuk melakukan sisa pembayarannya kepada Rekind termasuk mengembalikan Retention Money dengan dalih karena ada keterlambatan penyelesaian proyek. Bahkan, PAU meminta Rekind melakukan pembayaran penalti kepada mereka akibat keterlambatan proyek tersebut.
Padahal menurut Dundi, keterlambatan tersebut juga terjadi akibat kontribusi dari PAU yang turut campur dalam proses pengadaan proyek, sehingga kontrak proyek sudah tidak bisa disebut sebagai lump sum lagi. Dengan begitu, tidak selayaknya Rekind terkena penalti akibat keterlambatan penyelesaian proyek tersebut.
Selain itu keterlambatan juga dikarenakan sering terjadinya demonstrasi di sekitar lingkungan proyek, di mana Rekind senantiasa membantu PAU menanggulangi penyelesaian demo tersebut.
Di tengah berlangsungnya proses negosiasi, Pihak PAU secara tiba-tiba telah mencairkan dana performance bond Rekind sebesar 56 juta dolar AS melalui Bank Standard Chartered. Jadi total kerugian yang diderita Rekind, diperkirakan mencapai Rp2 triliun lebih.
Hal ini tentu saja membuat Rekind merasa diperlakukan tidak adil dan telah melaporkan kasus ini ke pihak Kepolisian dengan tuntutan pidana. Selain itu Rekind juga didaftarkan pada Arbitrase Internasional Singapore dengan tuntutan sebesar 175 jt dolar AS oleh PAU. Kesewenang-wenangan PAU ini terlihat bahwa pabrik telah menghasilkan walaupun secara kontrak belum boleh melakukan produksi komersial karena Plant Acceptance belum diberikan. Padahal, PAU sudah berproduksi komersial. Selain itu PAU juga menahan uang retensi dan mencairkan Performance Bond Rekind.
“Kami sudah melaporkan kasus ini ke pihak Kepolisian sebagai tindak pidana penggelapan karena penguasaan pabrik tanpa memiliki ijin yang sah, kemudian masih menahan dan mengambll sejumlah uang yang merupakan hak milik Rekind” jelas Dundi.
Editor: Ranto Rajagukguk