PDI-P Sepakat Panja Jiwasraya, Demokrat Desak Pansus
JAKARTA, iNews.id - Komisi VI DPR menetapkan pembentukan panitia kerja (panja) untuk mengawal kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Penetapan panja tersebut diinisiasi salah satunya oleh fraksi PDI-P di DPR.
Anggota Komisi VI DPR Deddy Sitorus menilai tak ada urgensi pembentukan pansus terkait kasus Jiwasraya. Pasalnya, pemerintah telah bergerak cepat menyelesaikan kasus ini, termasuk dengan melibatkan Kejaksaan Agung.
"Kalau pemerintah tidak menunjukkan iktikad menyelesaikan masalah Jiwasraya itu secara cepat, tentu kita akan mendorong pansus. Tapi ternyata pada penutupan masa sidang itu kan pimpinan DPR sudah menagih instansi terkait, dan langsung Kejaksaan bergerak," kata Deddy di Jakarta, Minggu (19/1/2020).
Menurut Deddy, pembentukan pansus justru akan mengganggu penyelesaian kasus Jiwasraya. Atas dasar itulah, Komisi VI DPR sepakat membentuk panja, bukan pansus, dengan fokus pada pengembalian dana nasabah.
"Jadi tidak ada lagi perdebatan soal pansus atau panja, kalau masih mau ada lain selain panja itu sah-sah saja, itu upaya (politik), tapi sekarang kita sudah bentuk panja, ini sudah jadi keputusan DPR, kalau PDI Perjuangan melihat proses hukumnya sudah jalan, kalau kita masuk lagi pansus itu ada redundant," ucapnya.
Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Didi Irawady Syamsuddin tetap mendorong agar pansus dibentuk terkait Jiwasraya. Kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus ini dinilainya sangat besar. Bahkan, dia menyebut kasus Jiwasraya sebagai perampokan terbesar BUMN sepanjang sejarah.
"Jadi karena skalanya sangat besar, tentu yang paling tepat untuk menyelesaikan ini secara politik adalah pansus," katanya.
Didi menepis pembentukan pansus akan memakan waktu yang lama seperti yang diutarakan pendukung panja. Dia mencontohkan saat DPR membentuk pansus PT Pelindo II (Persero) bisa dilakukan cepat. Padahal, kerugian Pelindo jauh lebih kecil daripada Jiwasraya.
Dia mengingatkan wewenang panja akan lebih kecil daripada pansus dalam mengusut kasus Jiwasraya.
"Kalau dari sisi politik (pansus) ini kan mendukung ya dan kalau panja itu kan sebatas hanya komisi-komisi yang ada dan kewenangannya sangat terbatas sekali tetapi kalau pansus ini kewenangannya sangat luas dan bisa menggunakan hak penyelidikan melalui hak angket," tuturnya.
Editor: Rahmat Fiansyah