Pegawai BUMN Kembali ke Kantor, Stafsus Menteri BUMN: Tergantung PSBB
Dalam SE tersebutdiatur jika pegawai BUMN yang berusia di bawah 45 tahun harus kembali masuk kantor mulai 25 Mei 2020 sesuai batasan operasi. Sementara mereka yang berusia 45 tahun ke atas tetap bekerja dari rumah (work from home).
SE tersebut juga mengatur timeline pemulihan kegiatan ekonomi dan bisnis yang dilakukan secara bertahap oleh BUMN. Untuk tahap pertama mulai 25 Mei, sektor industri jasa boleh kembali beroperasi secara terbatas.
Pada tahap kedua 1 Juni, mal dan toko ritel boleh dibuka, termasuk restoran dan ritel di dalam hotel. Namun, jumlah pengunjung dibatasi.
Pada fase ketiga 8 Juni, sektor jasa wisata diperkenankan buka dengan aturan jaga jarak. Sementara fase keempat, seluruh sektor bisa kembali beroperasi termasuk ibadah pada 29 Juni.
Fase terakhir, pembukaan kegiatan seluruh sektor menuju skala normal pada 13 dan 20 Juli. Namun, protokol kesehatan dan kebersihan diterapkan secara ketat.
Editor: Rahmat Fiansyah