Pegawai Jadi Tersangka Korupsi Impor Baja, Begini Respons Kemendag
JAKARTA, iNews.id - Salah satu pegawai Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor besi atau baja, baja panduan, dan produk turunannya oleh Kejaksaan Agung. Kemendag pun menghargai proses hukum yang tengah berlangsung terkait kasus tersebut.
Adapun, Kejakgung telah menetapkan Analis Perdagangan Ahli Muda pada Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Tahan Banurea sebagai tersangka pada Kamis (19/5/2022) lalu.
“Tentunya kami merasa sangat prihatin dengan kondisi saat ini. Namun, Kementerian Perdagangan mendukung proses hukum yang tengah berlangsung dan siap untuk selalu memberikan informasi yang diperlukan dalam proses penegakan hukum,” kata Sekjen Kemendag Suhanto, Sabtu (21/5/2022).
Dia menekankan apa yang selalu ditegaskan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi, jajaran Kemendag wajib menjalankan pelayanan perizinan di bidang perdagangan sesuai ketentuan dan secara transparan. Untuk itu, Suhanto mendukung proses hukum jika terbukti terjadi penyalahgunaan wewenang.
Menurutnya, mendag telah menegaskan sikap antikorupsi harus dilaksanakan oleh seluruh pegawai di seluruh unit Kemendag.