Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Media Asing Sebut IKN bakal Jadi Kota Hantu, Purbaya: Nggak Usah Takut
Advertisement . Scroll to see content

Pegawainya Belum Terima Gaji, Begini Penjelasan Sekretaris Otorita IKN 

Sabtu, 08 April 2023 - 17:59:00 WIB
Pegawainya Belum Terima Gaji, Begini Penjelasan Sekretaris Otorita IKN 
Ilustrasi IKN Nusantara. (Foto: Ilustrasi/Dok)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ramai diberitakan pegawai Badan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) belum menerima gaji selama berbulan-bulan. Hal ini imbas dari belum terbitnya Peraturan Presiden (perpres) yang mengatur tentang hak keuangan dan fasilitas lainnya. 

Terkait hal tersebut, Sekretaris Badan Otorita IKN, Achmad Jaka Santos Adiwijaya menuturkan, secara prinsip standar gaji dan tunjangan kinerja (tukin) dari eselon 1 ke bawah belum memiliki acuan atau standar. Namun, bukan berarti semua pegawai IKN belum mendapatkan gaji. 

“Jadi kondisi di lapangannya berbeda, tergantung dari jenis pegawainya,” ujar Achmad kepada iNews.id dikutip, Sabtu (8/4/2023).

Jaka menambahkan, terdapat dua kelompok pegawai di Otorita IKN. Pertama, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Dalam hal ini, ASN yang ditugaskan untuk bekerja di Otorita IKN menerima gaji seperti di instansi lama. Namun, tunjangan kinerja (tukin) disesuaikan dengan kebijakan masing-masing instansi. 

Dalam hal ini, terdapat instansi yang tetap memberikan tukin kepada pegawainya, seperti pada jabatan fungsional jaksa. Selama mereka tetap berperan sebagai jaksa, gaji dan tukin akan dibayarkan sebagai fungsional.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut