Pelaku Industri Bantah Penyelundupan Minyak Goreng Jatah DMO
JAKARTA, iNews.id - Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) membantah dugaan penyelundupan minyak goreng jatah domestic market obligation (DMO).
Bantahan tersebut merespon pernyataan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi yang menyebut kelangkaan minyak goreng di dalam negeri karena adanya penyelundupan ke luar negeri.
Direktur Eksekutif GIMNI, Sahat Sinaga, mengatakan selama ia berkecimbung di industri minyak goreng, penyelundupan tidak pernah terjadi.
"Saya pribadi sudah di industri minyak goreng hampir 35 tahun, kalau dulu 1998 ekspor tinggi, memang banyak penyelundupan," kata Sahat Sinaga, Sabtu (12/3/2022).
Dia menjelaskan, sistem pengawasan bea cukai sudah sangat ketat sehingga kebocoran minyak DMO untuk pasar dalam negeri tidak mungkin dapat diekspor secara ilegal.
"Sekarang bea cukai kita sudah canggih dan tidak mungkin ada penyelundupan. Itu hanya sinyalemen," ujar Sahat Sinaga.
Dia mengungkapkan, para produsen sekaligus eksportir CPO, sempat kebingungan untuk mencari saluran pemasaran sawit untuk memenuhi kewajiban DMO. Pasalnya, mayoritas industri minyak goreng tidak terhubung dengan produsen CPO di level hulu.
Hal itu, lanjutnya, sempat berdampak pada rendahnya kinerja ekspor lantaran eksportir tak akan memperoleh persetujuan ekspor jika belum menjalankan DMO.
"Hanya eksportir-eksportir yang berkaitan dengan pasar domestik (minyak goreng) saja yang bisa jalan lancar," tutur Sahat.
Editor: Jeanny Aipassa