Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : AgenBRILink di Riau Hadirkan Layanan Jemput Bola untuk Permudah Kebutuhan Transaksi Warga
Advertisement . Scroll to see content

Pelaku Usaha Tak Lindungi Data Konsumen Bakal Kena Sanksi

Selasa, 07 September 2021 - 15:20:00 WIB
Pelaku Usaha Tak Lindungi Data Konsumen Bakal Kena Sanksi
Wamendag Jerry Sambuaga mengatakan, pelaku usaha yang tidak lindungi data konsumen akan dikenai sanksi.
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan memberikan sanksi kepada para pelaku usaha yang tidak menerapkan standar perlindungan data konsumen sesuai kelaziman bisnis yang berkembang. Sanksi yang diberikan mulai dari administratif hingga pencabutan izin usaha.

"Terdapat sanksi-sanksi administratif, yaitu peringatan tertulis, dimasukkan dalam data otoritas pengawasan, dimasukkan dalam daftar hitam, pemblokiran sementara layanan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dari dalam dan luar negeri oleh pihak berwenang, dan atau pencabutan izin usaha," kata Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga saat menghadiri Digiweek 2021 secara virtual di Jakarta, dikutip dari Antara, Selasa (7/9/2021).

Karena itu, kata dia, dibutuhkan koordinasi antara pemangku kepentingan untuk dapat menyusun cetak biru perlindungan data pribadi konsumen sebagai dasar pembentukan kebijakan pemerintah. Terkait hal tersebut, Jerry mengatakan, dibutuhkan kesepakatan, yakni pertama, adanya materi pengaturan yang tegas yang memberikan batasan dan kualifikasi rinci termasuk data pribadi.

Kedua, standar atau persyaratan teknis data pribadi yang diberlakukan secara wajib yang akan memberikan keseragaman bertindak kepada pelaku usaha. Ketiga, materi pengaturan yang menegaskan bahwa perlindungan data pribadi termasuk hak konsumen dalam transaksi perdagangan yang pelanggarannya bisa berakibat hilangnya keamanan, kenyamanan, dan atau keselamatan konsumen dalam memanfaatkan barang beredar atau jasa yang diperdagangkan.

"Keempat, perlu diatur sanksi pidana terhadap pelaku usaha atau pihak lain yang menyalahgunakan data pribadi konsumen untuk mendapatkan keuntungan. Terakhir, skema pengawasan dan penerapan hukum yang melibatkan semua sektor terhadap pelaku usaha," tutur Jerry.

Adapun, pengaturan perlindungan data pribadi bertujuan untuk melindungi dan menjamin hak dasar warga negara terkait dengan perlindungan individu, menjamin masyarakat untuk mendapatkan pelayanan dari pemerintah, korporasi, pelaku usaha, organisasi dan atau institusi lainnya. Selain itu, juga mendorong pertumbuhan ekonomi digital dan industri teknologi informasi dan komunikasi yanh ujungnya akan meningkatkan daya saing industri dalam negeri.

Editor: Jujuk Ernawati

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut