Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Disahkan di DPR, Kemendikbud dan Kemenristek Akan Digabung
Advertisement . Scroll to see content

Peleburan Kemenristek ke Kemendikbud Diminta Tak Ganggu Karier dan Pendapatan PNS

Senin, 26 April 2021 - 11:49:00 WIB
Peleburan Kemenristek ke Kemendikbud Diminta Tak Ganggu Karier dan Pendapatan PNS
Pegawai Negeri Sipil (PNS). (Foto: ilustrasi/Setkab)
Advertisement . Scroll to see content

“Dampak ke pegawai ya statusnya dia masih tetap PNS,” katanya, Jumat (16/4/2021).

Sementara itu, berkaitan dengan penempatan para PNS Kemenristek, Paryono mengatakan, akan disesuaikan dengan lowongan yang ada. Jika memang kompetensi PNS tersebut dibutuhkan maka bisa ditempatkan dalam struktur baru.

“Kemudian kalau mengenai jabatan. Kalau ada lowongan jabatan ya dia bisa diangkat dalam jabatan di struktur baru itu sesuai dengan kompetensinya. Kalau misalnya yang terdampak 10 PNS dan nanti jabatan yang membutuhkan kompetensinya juga 10 maka tidak masalah,” ungkapnya.

Namun jika tidak ada jabatan yang membutuhkan kompetensi para PNS terdampak peleburan maka harus menunggu hingga ada posisi yang tepat. Hal ini diatur di dalam  Peraturan Pemerintah (PP) No.11/2017 tentang Manajemen PNS.

“Nah kalau itu memang ada waktu tunggu. Itu misalnya tidak ada lowongan jabatan, itu bisa. Ada uang, tunggu itu,” ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut