Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Disahkan di DPR, Kemendikbud dan Kemenristek Akan Digabung
Advertisement . Scroll to see content

Peleburan Kemenristek ke Kemendikbud Diminta Tak Ganggu Karier dan Pendapatan PNS

Senin, 26 April 2021 - 11:49:00 WIB
Peleburan Kemenristek ke Kemendikbud Diminta Tak Ganggu Karier dan Pendapatan PNS
Pegawai Negeri Sipil (PNS). (Foto: ilustrasi/Setkab)
Advertisement . Scroll to see content

Dalam PP No 11/2017 pasal 241 disebutkan dalam hal terdapat PNS yang tidak dapat disalurkan dan pada saat terjadi perampingan organisasi sudah mencapai usia 50 tahun dan masa kerja l0 tahun akan diberhentikan dengan hormat dengan mendapat hak kepegawaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun jika ada PNS tidak dapat disalurkan pada instansi lain belum mencapai usia 50 tahun dan masa kerja kurang dari l0 tahun maka akan diberikan uang tunggu paling lama 5 tahun. Lalu jika sampai dengan masa tunggu 5 tahun PNS tidak dapat disalurkan maka akan diberhentikan dengan hormat dan diberikan hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Kemudian, ketika berakhirnya pemberian uang tunggu PNS belum berusia 50 tahun, jaminan pensiun akan mulai diberikan pada saat mencapai usia 50 tahun. 

Editor: Jujuk Ernawati

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut