Pemerintah Akan Revisi UU Cipta Kerja dan Minta Jadikan Prolegnas di Tahun 2022
Menurut Airlangga, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mendorong revisi Undang-Undang (UU) Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja dan UU Nomor 15/2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Egy Maulana Masuk Skuad Timnas Indonesia di Piala AFF 2022 meski Belum Dapat Izin FK Senica
Pemerintah merevisi kedua UU ini karena adanya putusan MK bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional.
“Terkait impelementsi Undang-Undang Cipta Kerja bahwa BPKM telah mencatat kenaikan realisasi investasi di tahun 2021 sebesar 7,8 Persen secara YOY, antara januari-september senilai 659 Triliun. Kemudian kesempatan lapangan kerja baru sebanyak 912 Ribu Tenaga kerja di triwulan I, II dan III 2021”. ucapnya.
Wamenparekraf Angela Ajak Masyarakat Manfaatkan Voucher Belanja Bangga Buatan Indonesia
Editor: Aditya Pratama